BANDA ACEH – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat sebanyak 1.298 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa korban kecelakaan didominasi oleh masyarakat dengan usia produktif, yakni rentang usia 17 hingga 29 tahun.
“Kecelakaan lalu lintas berpotensi menghilangkan generasi Aceh karena usia produktif umur 17 sampai 29 tahun paling banyak menjadi korban kecelakaan di jalan Aceh,” kata kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, Senin (26/5/2025).
Iqbal mengungkap, dari total 1.298 kasus kecelakaan lalu lintas di Aceh, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 270 Jiwa, luka berat 157 jiwa, dan luka ringan 1.971 jiwa. Serta kerugian material senilai Rp2,8 miliar.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 3.518 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 631 jiwa dan kerugian material Rp9,4 miliar.
Melihat tren tersebut, Dirlantas menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas bukan musibah atau kejadian biasa, melainkan sebagai salah satu mesin pembunuh di Aceh.
“Anggapan masyarakat bahwa kecelakaan lalu lintas adalah kejadian atau sebagai musibah biasa harus diubah. Karena faktanya kecelakaan di Aceh sudah sangat luar biasa, boleh dikatakan darurat dan dampaknya sangat luar biasa, berbanding lurus dengan kemiskinan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Iqbal mendorong, sosialisasi keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas utama bagi seluruh stakeholder di Aceh untuk menyelamatkan dan menjaga kehidupan, termasuk membangun peradaban dan berjuang untuk kemanusiaan bagi warga Aceh.
“Saya selalu menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah mesin pembunuh utama di Aceh. Kecelakaan lalu lintas bukanlah hal yang dapat dianggap remeh, tapi harus ditanggapi dengan serius dan segera. Dengan kesadaran dan tindakan bersama, kita dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan Kamseltibcarlantas,
Editor: redaksi