Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:48 WIB

Jelang Ramadhan, Satpol PP & WH Aceh Gelar Patroli 24 Jam Berantas Maksiat di Banda Aceh

mm Tiara Ayu Juneva

Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP, MSi. Foto: Dok. Istimewa

Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP, MSi. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SatPol PP & WH) Provinsi Aceh gencar melaksanakan patroli dan razia di berbagai tempat hiburan, hotel, serta lokasi yang diduga digunakan untuk prostitusi dan berpotensi menjadi sarana pelanggaran Qanun Jinayah. Kegiatan ini bertujuan memastikan kota Banda Aceh bebas dari segala bentuk maksiat menjelang datangnya bulan Ramadhan 1447 H.

“Patroli dan razia kami lakukan selama 24 jam penuh dengan pembagian shift kepada petugas. Tim yang terlibat tidak hanya dari SatPol PP dan WH, namun juga termasuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang siap siaga saat menerima aduan dari masyarakat,” ujar Plt Kepala SatPol PP-WH Aceh, Tarmizi SP MSi, pada Jumat (06/02/2026) saat ditemui wartawan.

Baca Juga :  Illiza Sa'aduddin Djamal Targetkan Pembangunan Jalan di Banda Aceh Selesai Akhir Tahun

Menurutnya, titik-titik rawan pelanggaran syariah telah diidentifikasi , berdasarkan laporan dari lapangan. “Berdasarkan informasi tersebut, kami akan melakukan pemantauan 24 jam penuh di lokasi-lokasi yang telah dipetakan,” jelasnya.

Tim URC akan terus bergerak mengitari lokasi rawan menggunakan motor trail dan mobil patroli, sementara tim intelijen akan melakukan pengawasan lebih awal dengan berpakaian tidak resmi (baju premant) di lapangan.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Buka Rakor Pencegahan Kekerasan, Soroti Lemahnya Komitmen Pimpinan Instansi
Beberapa wilayah yang telah teridentifikasi sebagai titik rawan pelanggaran Syariat

“Pada apel bersama, saya telah menyampaikan kepada tim intelijen bahwa jika pelaku mencoba kabur sebelum petugas berseragam tiba di lokasi, mereka berhak langsung menangkap dan mengamankan pelaku sambil menunggu petugas penjemputan,” imbuh Tarmizi.

“Saya nyatakan perang terhadap upaya pelanggaran Syariat Islam di Provinsi Aceh. Kami akan membersihkan kota Banda Aceh dari segala bentuk maksiat seperti judi, miras, klawat, dan zina. Kami mengimbau para pelaku untuk segera berhenti. Bila masih tetap melakukan setelah himbauan ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1447 H, Pemko Banda Aceh Siapkan Hiasan Seragam di Titik Strategis Kota

Tarmizi juga mengajak masyarakat Banda Aceh untuk tidak sungkan melaporkan setiap bentuk pelanggaran syariah yang ditemui. “Silakan hubungi hotline kami di nomor 081260609999, email ke satpolppwh@acehprov.go.id, atau melalui akun TikTok @satpokppwhdanlinmas_aceh. Sekecil apapun laporan dari warga, kami akan segera tindaklanjuti dengan mengirimkan tim URC ke lokasi kejadian,” janjinya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

11 Gampong di Kuta Alam Rampungkan Evaluasi RAPBG-P 2025
MTQ Aceh

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Melesat ke Final Fahmil Quran MTQ Aceh 2025

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Sanitasi Aman, Teguhkan Komitmen Menuju Kota Sehat dan Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh

Solidaritas Antar Daerah, Pemko Banda Aceh Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Beutong Ateuh Benggalang

Pemko Banda Aceh

Solidaritas Antardaerah, Wali Kota Banda Aceh Kunjungi dan Bantu Warga Bener Meriah

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Serahkan Paket Peduli untuk 100 Mualaf, Wali Kota Illiza: Wujud Kepedulian dan Ukhuwah Islamiyah

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Buka Rakor Pencegahan Kekerasan, Soroti Lemahnya Komitmen Pimpinan Instansi

Pemko Banda Aceh

Illiza Sa’aduddin Djamal Kunjungi dan Bantu Korban Kebakaran Neusu