Home / Ekbis

Senin, 14 Juli 2025 - 22:30 WIB

DJP Bentuk Satgas Gabungan Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Awasi Ekonomi Ilegal

mm Tika Fitri Lestari

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Dok : beritasatu.com

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Dok : beritasatu.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah penegakan hukum di sektor perpajakan dengan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan bersama sejumlah lembaga penegak hukum nasional. Langkah ini diambil untuk menekan praktik ekonomi ilegal dan penghindaran pajak yang kerap terjadi di sektor informal dan selama ini luput dari pengawasan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari pendekatan multi-door yang kini diadopsi DJP dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

“Kami membentuk task force pengawasan dan penegakan hukum bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, serta PPATK,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Satgas ini akan berfokus pada sektor-sektor dengan potensi praktik ekonomi gelap dan kegiatan usaha yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional. Selain itu, DJP juga akan menjalankan skema joint audit dan mengintensifkan pemeriksaan agar potensi penerimaan negara dari pajak dapat dipungut secara adil dan proporsional.

Baca Juga :  FKBUMN Aceh Gelar Halal Bihalal di Gedung Landmark BSI Aceh

Bimo menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya ditujukan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan citra institusi perpajakan di mata publik.

Baca Juga :  Arus Balik Idul Adha, Tiket KA Terjual 197 Ribu

“Kami sadar pentingnya menjaga dignity organisasi. Oleh karena itu, kami terus menjalankan berbagai program untuk memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Langkah pembentukan satgas gabungan ini juga dinilai sebagai wujud nyata komitmen DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. DJP berharap, melalui pendekatan kolaboratif dan penguatan pengawasan, potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Editor: RedaksiReporter: Tika Fitri LestariSumber: https://www.beritasatu.com/ekonomi/2904289/djp-bentuk-satgas-bareng-lembaga-hukum-sasar-praktik-ekonomi-ilegal

Share :

Baca Juga

Ekbis

BSI Perkuat Komitmen Program 3 Juta Rumah, Salurkan 10.000 Unit KPR FLPP

Ekbis

Tanpa Utang Bank, Antam Optimistis Danai Investasi Rp7 Triliun Tahun Ini
Rupiah

Ekbis

AS Sepakati Tarif Baru, Ekspor RI Terangkat, Rupiah Menguat ke 16.290/USD

Ekbis

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Ekbis

Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut

Daerah

Regional CEO BSI Aceh Lakukan Kunjungan Silaturrahmi kepada Ketua MPU Aceh

Daerah

Bank Aceh Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Profesional, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Ekbis

PGAS Bagikan Dividen Rp4,43 T, Yield Capai 10%