Home / Ekbis

Senin, 14 Juli 2025 - 22:30 WIB

DJP Bentuk Satgas Gabungan Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Awasi Ekonomi Ilegal

mm Tika Fitri Lestari

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Dok : beritasatu.com

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Dok : beritasatu.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah penegakan hukum di sektor perpajakan dengan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan bersama sejumlah lembaga penegak hukum nasional. Langkah ini diambil untuk menekan praktik ekonomi ilegal dan penghindaran pajak yang kerap terjadi di sektor informal dan selama ini luput dari pengawasan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari pendekatan multi-door yang kini diadopsi DJP dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

“Kami membentuk task force pengawasan dan penegakan hukum bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, serta PPATK,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Satgas ini akan berfokus pada sektor-sektor dengan potensi praktik ekonomi gelap dan kegiatan usaha yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional. Selain itu, DJP juga akan menjalankan skema joint audit dan mengintensifkan pemeriksaan agar potensi penerimaan negara dari pajak dapat dipungut secara adil dan proporsional.

Baca Juga :  FKBUMN Aceh Gelar Halal Bihalal di Gedung Landmark BSI Aceh

Bimo menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya ditujukan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan citra institusi perpajakan di mata publik.

Baca Juga :  Arus Balik Idul Adha, Tiket KA Terjual 197 Ribu

“Kami sadar pentingnya menjaga dignity organisasi. Oleh karena itu, kami terus menjalankan berbagai program untuk memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Langkah pembentukan satgas gabungan ini juga dinilai sebagai wujud nyata komitmen DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. DJP berharap, melalui pendekatan kolaboratif dan penguatan pengawasan, potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Editor: RedaksiReporter: Tika Fitri LestariSumber: https://www.beritasatu.com/ekonomi/2904289/djp-bentuk-satgas-bareng-lembaga-hukum-sasar-praktik-ekonomi-ilegal

Share :

Baca Juga

Ekbis

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Jadi Rp1.907.000 per Gram per 4 Juli 2025

Ekbis

Tingkatkan Layanan Nasabah, BSI Aceh Tetap Buka Pada Hari Libur Nasional

Ekbis

DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp1,77 Triliun untuk Kementerian Transmigrasi

Ekbis

Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN Naik Rp500 Ribu, Pemerintah Siapkan Rapelan Sejak Januari 2025

Ekbis

Defisit APBN 2025 Melebar, Menkeu Usul Pakai SAL Rp85,6 Triliun

Ekbis

Harga Minyak hingga Harga Emas Meroket, Waspada Badai Ekonomi

Ekbis

BSI Aceh Tebar 1.715 EDC, Dorong Transaksi Digital

Ekbis

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus USD 83 Bila Selat Hormuz Ditutup, Harga BBM Bakal Naik?