Home / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:04 WIB

BPKK Banda Aceh Beri Diskon PBB-P2 hingga 75 Persen, Bebas Denda 100 Persen

mm Redaksi

Sekdako Banda Aceh Jalaluddin membuka program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya yang digelar BPKK Banda Aceh dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu (27/9/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Sekdako Banda Aceh Jalaluddin membuka program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya yang digelar BPKK Banda Aceh dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu (27/9/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK)* menggelar program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya.

Diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada masyarakat hingga 75 persen pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu, 27 September 2026.

Program tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh Jalaluddin. Dalam sambutannya, sekda mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak ini.

Baca Juga :  Pengurus PCNU Banda Aceh 2025-2030 Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemko Banda Aceh

“Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK menghadirkan program Boom PBB-P2 ini untuk meringankan beban masyarakat. Kita beri diskon pokok hingga 75 persen dan pembebasan denda 100 persen hingga 31 Oktober 2026,” ujar Jalaluddin.

“Saya mengajak seluruh warga Kota Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan ini. Datang langsung ke stan kami di Car Free Day, selain dapat keringanan pajak, 100 pembayar pertama juga mendapat hadiah langsung. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Afdhal Khalilullah Ajak ASN Pemko Banda Aceh Tingkatkan Kinerja dan Jaga Kepercayaan Publik

Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan program ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Adapun rincian Program Keringanan PBB-P2: Diskon Pokok Pajak hingga 75% bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, Diskon Pokok Pajak 50% untuk kategori tertentu, Bebas Denda 100%, Penghapusan sanksi administratif/denda untuk masa pajak 2001–2025, dan Masa Berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Emperom, Illiza Ingatkan Bahaya Lengah Saat Ramadan

Dalam kegiatan CFD, BPKK juga menyediakan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama di stan layanan yang buka pukul 07.00 – 11.00 WIB. Selain PBB-P2, tersedia layanan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Syarat Layanannya cukup membawa SPPT/SKPD untuk pembayaran PBB-P2 dan membawa STNK untuk pembayaran pajak kendaraan. BPKK Banda Aceh pun mengimbau warga segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Jadikan Taman Putroe Phang Pusat Kreativitas Lewat Festival Seni dan Budaya

Pemko Banda Aceh

DPMPTSP Banda Aceh Dorong Kemitraan UMKM dengan Dunia Usaha melalui Business Matching

Pemko Banda Aceh

Ribuan Warga Ulee Kareng Dapat Bantuan Sosial Pangan, Ini Harapan Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Jemput Bola KTP Warga Berkebutuhan Khusus

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Apresiasi Kreativitas Guru PAUD pada Pentas Seni Himpaudi 2026

Pemko Banda Aceh

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemko Banda Aceh Siapkan Hiasan Seragam di Titik Strategis Kota

Pemko Banda Aceh

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah Tapi Amanah

Pemko Banda Aceh

Dedikasi Vol. I Bahas Perkawinan Adat Aceh, Illiza: Modernisasi Tak Boleh Hilangkan Identitas