ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayahwa, memastikan seluruh pegawai honorer di kabupaten itu akan diusulkan menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini mengikuti aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serta Badan Kepegawaian Negara RI yang mewajibkan seluruh kementerian dan pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK paruh waktu paling lambat 20 Agustus 2025.
“Sesuai instruksi Pak Bupati, kami sedang mengusulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori R2, R3, R4, dan R5, jumlahnya lebih dari 8.000 orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, SSTP, MAP, dilansir dari laman resmi Pemkab Aceh Utara, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut Saifuddin, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Bupati Ayahwa terhadap nasib honorer di Aceh Utara. Bupati bahkan sempat bertemu langsung dengan Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, bulan lalu.
“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, bupati berharap seluruh ASN dapat bekerja maksimal, disiplin, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Dikethui, Aceh Utara dikenal sebagai daerah dengan jumlah honorer terbanyak di Provinsi Aceh, seiring dengan luas wilayah dan populasi penduduk yang terbesar di provinsi tersebut.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB