Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Setdakab Ifan Murdani, menghadiri kegiatan penilaian calon desa anti korupsi tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Rabu (5/11/2025).
Ifan menyampaikan, kehadiran tim penilaian dari provinsi merupakan kehormatan sekaligus momentum moral untuk menegaskan komitmen Aceh Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
“Ini bukan hanya penilaian administratif saja, tetapi juga momentum moral untuk menegaskan bahwa Aceh Barat berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan berintegritas tinggi,” kata Ifan.
Selama satu tahun terakhir, Desa Pasi Pinang telah dibina melalui kolaborasi lintas lembaga antara Inspektorat, DPMG, Diskominsa, serta KPPN Meulaboh selaku penyalur dana desa.
“Peran ini lah yang menjadi inspirasi dan penggerak semangat anti korupsi di tingkat desa sehingga pada tahun ini kita dapat mengusulkan satu calon desa percontohan anti korupsi yaitu Desa Pasi Pinang,” ujarnya.
Ifan menambahkan, membangun desa anti korupsi bukan sekadar menyiapkan dokumen, tetapi menanamkan budaya integritas dalam sistem pemerintahan dan perilaku sosial masyarakat.
“Oleh karena itu kami menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada masyarakat Desa Pasi Pinang yang telah menunjukkan komitmen dan kerja nyata dalam menegakkan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, serta tanggung jawab,” kata Ifan.
Pemkab Aceh Barat sepenuhnya mendukung dan berkomitmen memperluas gerakan desa anti korupsi. Jika Desa Pasi Pinang ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi tingkat provinsi oleh KPK, Pemkab siap melahirkan gerakan satu kecamatan satu desa percontohan.
“Dengan demikian semangat anti korupsi tidak hanya berada di satu desa saja, tetapi juga dijalankan dan hidup di setiap pelosok Aceh Barat,” tutup Ifan.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB












