Nagan Raya – Kasus pencabulan yang melibatkan pemuka agama kembali terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Nagan Raya.
Seorang santri perempuan di salah satu pesantren di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu sendiri.
Pelaku adalah Tgk Muhammad Salem (42), yang kesehariannya akrab dipanggil Waled.
Ia juga merupakan anggota di sebuah lembaga yang menaungi ulama di Kabupaten Nagan Raya.
Namun sejak kasus rudapaksa ini mencuat, pelaku telah dinonaktifkan sebagai anggota.
Korban sendiri merupakan santri di pesantren itu, dan korban telah diasuh oleh istri pelaku.
Korban merupakan anak yang pada saat kejadian masih berusia 12 tahun.
Pelaku nekat merudapaksa korban di lingkungan pesantren dengan menyuruh korban untuk membersihkan kamar tidurnya.
Korban menolak suruhan pelaku, namun secara paksa menarik tubuh korban ke dalam kamar dan merudapaksanya.
Kejadian ini terus berulang kali dan korban sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak 7 kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika rumahnya dalam keadaan kosong dan istri pelaku sedang keluar.
Korban juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.
Peristiwa bejat ini terbongkar usai ibu korban mendapat laporan dari seorang saksi dan keterangan korban tentang kejadian bejat ini.
Bahkan ibu korban lebih dibuat terkejut ketika anaknya telah berpindah Kartu Keluarga (KK) menjadi anak pelaku.
Ibu korban mengatakan, isteri pelaku telah meminta agar korban menjadi anaknya dan dibiayai sekolah dan mengajinya.
Ia telah memberikan izin, namun untuk memasukkan nama anaknya dalam Kartu Keluarga pelaku, ia tidak memberikan izin
Berpindahnya nama korban ke KK pelaku disebut untuk untuk keperluan di sekolah.
Tak terima anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled berupa ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dengan nomor putusan 8/JN/2025/MS.Skm, yang dibacakan pada Senin (28/4/2025).
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman ‘uqubat yang dijatuhkan” lanjut vonis hakim.
Kasus ini bermula pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik terdakwa yang berada didalam pesantren di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Saat itu terdakwa meminta korban untuk membersihkan tempat tidurnya namun ditolak oleh korban.
Terdakwa kemudian secara paksa menarik tangan korban hingga masuk ke dalam kamar.
Lalu terdakwa secara paksa menidurkan badan korban diatas tempat tidur sambil mengancam korban “jangan bilang sama orang, kalau kamu bilang nanti saya pukul kamu,”
Selanjutnya terdakwa secara paksa merudapaksa korban.
Kejadian rudapaksa tersebut kembali terulang pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah milik terdakwa.
Kala itu korban sedang duduk sendiri di pondok ngaji kemudian terdakwa meminta korban untuk membersihkan tempat tidurnya lagi namun korban menolaknya.
Lalu terdakwa secara paksa menarik tangan kiri anak korban dengan menggunakan tangan kanannya untuk masuk ke dalam kamarnya.
Terdakwa kemudian secara paksa kembali merudapaksa korban.
Kejadian bejat ini kembali terulang pada Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Senin 4 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Senin 18 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Tak berhenti disitu, terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya pada Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB dan Kamis 21 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut yang dilakukan terhadap korban pada saat rumah milik terdakwa yang berada dalam keadaan tidak ada orang lain melainkan hanya ada terdakwa dan korban.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Psikologi yang dilakukan terhadap korban, didapatkan hasil korban mengalami Anxiety (kecemasan) dengan merasa terancam dan takut kepada terdakwa sehingga korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Hasil Psikologi juga didapati bahwa korban merasa bersalah pada orang tuanya, karena peristiwa tersebut dan korban merasa cemas dan gelisah karena peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.
Korban juga mengalami gangguan tidur pasca peristiwa bejat yang dialaminya dan masih terus dibayangi peristiwa rudapaksa yang dialaminya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum ditemukan Hymen (selaput dara) tidak intak (tidak utuh) dan tampak robekan arah pukul 5 yang diduga akibat trauma benda tumpul.
Editor: RedaksiSumber: https://serambinews.com