Home / Nasional

Senin, 1 September 2025 - 23:42 WIB

Sekjen Kemenag Terbitkan Edaran Wajibkan Publikasi Kinerja yang Berdampak

mm Redaksi

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. dok. Kemenag RI

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. dok. Kemenag RI

JAKARTA – Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya secara tepat kepada masyarakat. Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 29 Tahun 2025 yang ditandatangani Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin pada 1 September 2025.

“Publikasi kinerja bukan semata soal laporan kegiatan, tetapi merupakan hak publik untuk mengetahui bagaimana negara bekerja,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar Hadiri Undangan National Day of Russia di Jakarta

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui hasil kerja pemerintah sekaligus pemanfaatan anggaran negara. Publikasi capaian Kemenag disebutnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas institusi, selain upaya membangun reputasi kelembagaan.

Dalam edaran tersebut, satuan kerja diwajibkan mempublikasikan capaian kinerja yang relevan dengan kebutuhan publik melalui kanal resmi, seperti website, media sosial, media cetak, radio, dan televisi. Publikasi juga harus menampilkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Inovasi Teknologi Unggulan di KSTI 2025 ITB

“Pesan pentingnya adalah kontribusi nyata Kemenag dalam memberi layanan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap saran, kritik, serta harapan umat. Transparansi komunikasi publik ini adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Kamaruddin.

Ia menambahkan, publikasi diarahkan untuk membangun reputasi kelembagaan Kemenag, bukan menonjolkan figur individu. Pimpinan satuan kerja juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap publikasi yang dilakukan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Gelar Pasukan dan Kukuhkan Satuan Baru TNI, Aceh Dapat Enam Batalyon Teritorial

Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag akan melakukan monitoring, memberi apresiasi bagi satuan kerja yang aktif, sekaligus pembinaan bagi yang kurang optimal.

“Pemantauan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi memastikan publikasi benar-benar menghadirkan manfaat komunikasi publik. Transparansi bukan pilihan, tapi keharusan bagi institusi yang dibiayai oleh uang rakyat,” tutup Kamaruddin.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Tegaskan Hak Konstitusional Rakyat, DPR Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker

Nasional

Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat Akan Tambah Miskin
Kapolri

Nasional

Kapolri Tegaskan Sinergi Buruh-Polri Dorong Ekonomi Aman

Nasional

Kemenag Cairkan Insentif untuk 670 Dosen Ma’had Aly Tahun 2025

Nasional

Menag Apresiasi Peran DDII dalam Mengirim Da’i ke Pelosok Negeri

Kesehatan

Jaringan Aneuk Syuhada Desak Pemerintah Aceh Dirikan BPJS Sendiri

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Menag

Nasional

Menag Desak Revisi UU untuk Angkat Martabat Guru-Dosen