Home / Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:00 WIB

Bupati Aceh Timur Ultimatum Pemko Langsa Bayar Kompensasi Aset Sebelum 2 September

mm Syaiful AB

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas akhir pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Aceh Barat, Rabu, 25 Agustus 2025, Bupati Al-Farlaky menegaskan, jika hingga 2 September 2025 kompensasi tidak juga dibayarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.

Baca Juga :  Subuh Keliling di Masjid Al-Baraq, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al-Farlaky.

Surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 itu juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK. Bupati menyebut Pemko Langsa telah berulang kali diingatkan terkait kewajiban pembayaran, namun hingga kini belum ada realisasi.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak mendapat tanggapan.

Menurut Al-Farlaky, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dengan sepengetahuan Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Jajaran Saksikan Secara Virtual Pergelaran Wayang Kulit Lakon Amartha Binangun

Ia menegaskan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri terhadap perjanjian yang jelas-jelas diabaikan.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Tunjuk AKP Rahmat sebagai Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang

Daerah

KPK Geledah Rumah Pejabat PUPR Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Daerah

Empat Siswa SMK Aceh Tamiang Wakili Aceh ke Nasional

Daerah

Kemenag Gelar Silatnas FKUB dan Lembaga Keagamaan Awal Agustus, Presiden Dijadwalkan Hadir

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Warga Sebarkan Aura Positif dan Perkuat Harmoni Aceh

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polri Ciptakan Harmoni Sosial

Daerah

Prajurit Yonif 112/DJ Bagikan Nasi dan Pengobatan Gratis di Puncak Jaya

Daerah

Kelangkaan Solar dan Pertalite Kembali Melanda Simeulue, Aktivitas Warga Mulai Terganggu