Home / Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:00 WIB

Bupati Aceh Timur Ultimatum Pemko Langsa Bayar Kompensasi Aset Sebelum 2 September

mm Syaiful AB

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas akhir pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Aceh Barat, Rabu, 25 Agustus 2025, Bupati Al-Farlaky menegaskan, jika hingga 2 September 2025 kompensasi tidak juga dibayarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.

Baca Juga :  Subuh Keliling di Masjid Al-Baraq, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al-Farlaky.

Surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 itu juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK. Bupati menyebut Pemko Langsa telah berulang kali diingatkan terkait kewajiban pembayaran, namun hingga kini belum ada realisasi.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak mendapat tanggapan.

Menurut Al-Farlaky, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dengan sepengetahuan Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Jajaran Saksikan Secara Virtual Pergelaran Wayang Kulit Lakon Amartha Binangun

Ia menegaskan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri terhadap perjanjian yang jelas-jelas diabaikan.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Rakyat Bener Meriah : “Jangan Biarkan Swadaya Warga Menjadi Simbol Ketidakhadiran Negara”

Daerah

Itjen Kemenag Latih Auditor Perkuat Pengawasan ASN dan Tata Kelola Anggaran

Daerah

Panitia Ramadhan 1447 H Masjid Al Hidayah Meusara Agung Resmi Dilantik, Wujud Kaderisasi Generasi Muda

Daerah

Mengenal T. Rival Amiruddin, Dari Sopir Labi-Labi Jadi Pengusaha Sukses

Daerah

Aceh Selatan Percepat Pengakuan Hutan Adat, Bupati Dukung Penuh

Daerah

Status Gunung Bur Ni Telong Turun ke Level I (Normal)

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Daerah

Disparpora Aceh Timur Resmi Buka Pemilihan Agam Inong 2025