Home / Hukrim

Senin, 7 Juli 2025 - 14:00 WIB

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

mm Redaksi

Pihak Polda Sumatera Utara memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Senin (7/7/2025). dok. ANTARA/M. Sahbainy Nasution.

Pihak Polda Sumatera Utara memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Senin (7/7/2025). dok. ANTARA/M. Sahbainy Nasution.

Medan — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memproses Pelaksana Tugas Kepala Seksi Propam Polres Tapanuli Selatan, Iptu AP, akibat kelalaiannya yang membuat anaknya membawa mobil dinas dan menyerempet pengendara lain di Medan.

“Iptu AP karena kelalaiannya, jadi kami melakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Medan, Senin (7/7).

Peristiwa bermula saat anak Iptu AP, berinisial AP (16), mengendarai mobil dinas ayahnya pada Minggu (6/7) malam untuk jalan-jalan keliling Kota Medan. Namun, saat di jalan, mobil dinas itu menyerempet kendaraan lain. Korban lantas mengunggah rekaman kejadian ke media sosial hingga viral.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

“Jadi, kami dari Polda melakukan proses penyelidikan terkait video viral itu, karena adanya mobil Propam yang dibawa seorang anak itu, dan informasinya melakukan tabrak lari,” jelas Ferry.

Ia juga mengatakan pihaknya masih mendalami unsur pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak Iptu AP. “Sedangkan untuk pelanggaran terhadap lalu lintas, pihaknya masih melalukan pendalaman, dan jika hal tersebut benar akan dilakukan proses aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Hingga kini, Polda Sumut belum menerima laporan resmi dari korban ke Polrestabes Medan.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menegaskan pemeriksaan terhadap Iptu AP masih berlangsung. “Jadi untuk bersangkutan hari ini masih dalam pemeriksaan, apabila nanti fakta pelanggaran, maka kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Mobil dinas yang dikendarai anak Iptu AP kini sudah diamankan oleh Bidang Propam Polda Sumut. Julihan juga mengingatkan seluruh personel kepolisian untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada personel agar membawa kendaraan untuk kedinasan saja, bukan untuk pribadi,” tutupnya. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4948533/polda-sumut-proses-iptu-ap-terkait-kelalaian-anak-membawa-mobil-dinas

Share :

Baca Juga

Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Hukrim

Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya

Hukrim

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Ore Nikel Rp100 Miliar

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Hukrim

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan