Home / Hukrim

Senin, 7 Juli 2025 - 14:00 WIB

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

mm Redaksi

Pihak Polda Sumatera Utara memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Senin (7/7/2025). dok. ANTARA/M. Sahbainy Nasution.

Pihak Polda Sumatera Utara memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Senin (7/7/2025). dok. ANTARA/M. Sahbainy Nasution.

Medan — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memproses Pelaksana Tugas Kepala Seksi Propam Polres Tapanuli Selatan, Iptu AP, akibat kelalaiannya yang membuat anaknya membawa mobil dinas dan menyerempet pengendara lain di Medan.

“Iptu AP karena kelalaiannya, jadi kami melakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Medan, Senin (7/7).

Peristiwa bermula saat anak Iptu AP, berinisial AP (16), mengendarai mobil dinas ayahnya pada Minggu (6/7) malam untuk jalan-jalan keliling Kota Medan. Namun, saat di jalan, mobil dinas itu menyerempet kendaraan lain. Korban lantas mengunggah rekaman kejadian ke media sosial hingga viral.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

“Jadi, kami dari Polda melakukan proses penyelidikan terkait video viral itu, karena adanya mobil Propam yang dibawa seorang anak itu, dan informasinya melakukan tabrak lari,” jelas Ferry.

Ia juga mengatakan pihaknya masih mendalami unsur pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak Iptu AP. “Sedangkan untuk pelanggaran terhadap lalu lintas, pihaknya masih melalukan pendalaman, dan jika hal tersebut benar akan dilakukan proses aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Hingga kini, Polda Sumut belum menerima laporan resmi dari korban ke Polrestabes Medan.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menegaskan pemeriksaan terhadap Iptu AP masih berlangsung. “Jadi untuk bersangkutan hari ini masih dalam pemeriksaan, apabila nanti fakta pelanggaran, maka kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Mobil dinas yang dikendarai anak Iptu AP kini sudah diamankan oleh Bidang Propam Polda Sumut. Julihan juga mengingatkan seluruh personel kepolisian untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada personel agar membawa kendaraan untuk kedinasan saja, bukan untuk pribadi,” tutupnya. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4948533/polda-sumut-proses-iptu-ap-terkait-kelalaian-anak-membawa-mobil-dinas

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat
Curat Aceh

Hukrim

Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Pria 34 Tahun, Amankan 13,87 Gram Sabu

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma