ACEH NOW – Biaya persalinan kerap menjadi kekhawatiran tersendiri bagi banyak calon orang tua di Indonesia. Tak hanya soal melahirkan, perawatan pasca persalinan pun membutuhkan dana yang tidak sedikit. Hal ini makin dirasakan oleh keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan akses pelayanan kesehatan. Namun, kini masyarakat tak perlu terlalu cemas. Melalui program Jaminan Persalinan, BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk menekan beban biaya persalinan dan meningkatkan keselamatan ibu serta bayi.
Program Jaminan Persalinan merupakan salah satu upaya dari Kementerian Kesehatan RI untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan bayi baru lahir (AKB) di Tanah Air. Melalui program ini, BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan penting mulai dari pemeriksaan kehamilan hingga proses melahirkan, baik normal maupun caesar, serta perawatan setelahnya.
Manfaat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Jika sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, calon ibu berhak mendapatkan layanan persalinan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Manfaat yang ditanggung antara lain:
- Pemeriksaan kehamilan rutin
- Biaya persalinan normal atau operasi caesar
- Perawatan ibu dan bayi pasca persalinan
- Penanganan komplikasi terkait kehamilan dan persalinan
Program ini berlaku baik bagi peserta mandiri, PBI (Penerima Bantuan Iuran), maupun peserta yang didaftarkan oleh perusahaan.
Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Sebelum mendapatkan layanan persalinan gratis, peserta perlu mempersiapkan dokumen penting. Berikut daftar persyaratannya:
- KTP Asli dan Fotokopi
 Identitas pribadi sangat dibutuhkan untuk verifikasi data.
- Kartu BPJS Kesehatan Asli dan Fotokopi
 Pastikan kartu masih aktif dan tidak dalam masa tunggakan iuran.
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
 Sebagai bukti hubungan keluarga.
- Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1
 Surat ini diperlukan untuk proses rujukan ke rumah sakit atau fasilitas yang lebih tinggi.
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
 Buku ini mencatat riwayat pemeriksaan selama kehamilan.
Namun, untuk kondisi darurat seperti pendarahan hebat, kejang saat hamil, ketuban pecah dini, atau kondisi yang mengancam keselamatan ibu dan bayi, peserta tidak memerlukan surat rujukan. Cukup datang langsung ke rumah sakit yang menerima layanan BPJS Kesehatan.
Alur Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan
Agar proses berjalan lancar, berikut adalah alur pelayanan persalinan dengan BPJS Kesehatan:
1. Kunjungi Faskes 1
Peserta wajib memeriksakan kehamilannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1) seperti puskesmas atau klinik tempatnya terdaftar.
2. Jalani Pemeriksaan Kehamilan Rutin
Minimal lakukan empat kali pemeriksaan selama kehamilan. Ini penting untuk memastikan kondisi janin dan kesehatan ibu tetap stabil.
3. Dapatkan Surat Rujukan
Jika diperlukan, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik bersalin rekanan BPJS.
4. Pilih Tempat Persalinan Sesuai Rujukan
Ibu hamil bisa melahirkan di fasilitas yang telah disebut dalam surat rujukan.
5. Proses Klaim Ditanggung Penuh
Setelah melahirkan, biaya akan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Peserta tidak perlu membayar biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang benar.
Catatan Penting
- Pastikan seluruh dokumen tersedia dan dalam kondisi baik.
- Periksa keaktifan status kepesertaan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS.
- Jangan tunggu mendekati hari H untuk mengurus surat rujukan dan dokumen lainnya.
Jadi, kalau kamu sedang menantikan kelahiran buah hati, segera cek status BPJS-mu, lengkapi syaratnya, dan ikuti prosedurnya! Melahirkan kini bisa lebih tenang, tanpa khawatir soal biaya.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

 











