Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai melakukan penjajakan awal terkait wacana penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRA pada Pemilu 2029 mendatang.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan, wacana tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 185 yang mengatur tentang prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Masih dalam penjajakan awal dengan mempertimbangkan beberapa faktor sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2017 pasal 185. Nanti kalau dudah fix baru kita publikasikan ke publik dan tentunya keputusan akhirnya ada di KPU pusat,” kata Tgk Muhar saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah mengungkap, dalam rapat awal bersama KIP Aceh dan sejumlah pihak terkait, salah satu wacana penataan Dapil ini meliputi Dapil khusus Simeulu.
“Kemudian, juga Dapil I yang semula mencakup Banda Aceh-Aceh Besar-Sabang menjadi Dapil Aceh Besar dan Dapil Banda Aceh-Sabang,” kata Arif.
Seperti diketahui, selama ini Simeulue masuk dalam Dapil 10 untuk DPRA yang meliputi Kabupaten Simeulue, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Barat.
Arif menambahkan, pertambahan penduduk menjadi acuan utama wacana penataan Dapil ini dilakukan. “Karena di setiap Dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12. Prediksi di pemilu 2029 mendatang kursi Dapil I akan melampaui ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, rapat awal tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin (30/6/2025). Rapat itu juga turut dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh.
Editor: RedaksiSumber: https://Serambinews