Home / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:04 WIB

BPKK Banda Aceh Beri Diskon PBB-P2 hingga 75 Persen, Bebas Denda 100 Persen

mm Redaksi

Sekdako Banda Aceh Jalaluddin membuka program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya yang digelar BPKK Banda Aceh dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu (27/9/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Sekdako Banda Aceh Jalaluddin membuka program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya yang digelar BPKK Banda Aceh dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu (27/9/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK)* menggelar program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya.

Diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada masyarakat hingga 75 persen pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu, 27 September 2026.

Program tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh Jalaluddin. Dalam sambutannya, sekda mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak ini.

Baca Juga :  Pengurus PCNU Banda Aceh 2025-2030 Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemko Banda Aceh

“Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK menghadirkan program Boom PBB-P2 ini untuk meringankan beban masyarakat. Kita beri diskon pokok hingga 75 persen dan pembebasan denda 100 persen hingga 31 Oktober 2026,” ujar Jalaluddin.

“Saya mengajak seluruh warga Kota Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan ini. Datang langsung ke stan kami di Car Free Day, selain dapat keringanan pajak, 100 pembayar pertama juga mendapat hadiah langsung. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Afdhal Khalilullah Ajak ASN Pemko Banda Aceh Tingkatkan Kinerja dan Jaga Kepercayaan Publik

Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan program ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Adapun rincian Program Keringanan PBB-P2: Diskon Pokok Pajak hingga 75% bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, Diskon Pokok Pajak 50% untuk kategori tertentu, Bebas Denda 100%, Penghapusan sanksi administratif/denda untuk masa pajak 2001–2025, dan Masa Berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Emperom, Illiza Ingatkan Bahaya Lengah Saat Ramadan

Dalam kegiatan CFD, BPKK juga menyediakan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama di stan layanan yang buka pukul 07.00 – 11.00 WIB. Selain PBB-P2, tersedia layanan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Syarat Layanannya cukup membawa SPPT/SKPD untuk pembayaran PBB-P2 dan membawa STNK untuk pembayaran pajak kendaraan. BPKK Banda Aceh pun mengimbau warga segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Ikuti Forum Investasi Rakernas APEKSI, DPMPTSP Banda Aceh Pelajari Strategi Menarik Investor

Pemko Banda Aceh

BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Pemko Banda Aceh

Kloter 14 Berangkat ke Tanah Suci, 87 JCH Banda Aceh Resmi Dilepas dari Balaikota

Pemko Banda Aceh

Illiza Ajak Muslimah Jadi Perempuan Salehah untuk Perkuat Keluarga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Terima Penghargaan KIA, Banda Aceh Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Colossal Coffee Experience 2026 Hadirkan Budaya dan Kreativitas Kopi Aceh

Pemko Banda Aceh

Qanun Kepemudaan Banda Aceh Dukung Pemuda Gampong Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Daerah

Pemko Banda Aceh Komitmen Tingkatkan Kualitas Data ASN, IKD Capai 95,31