Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalani tahapan visitasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang dilaksanakan Komisi Informasi Aceh (KIA).
Tahapan ini dilakukan setelah Kejati Aceh menyelesaikan penilaian awal melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kejati Aceh dinyatakan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade 65 untuk melanjutkan ke tahap visitasi.
Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, mengapresiasi capaian Kejati Aceh yang berhasil melewati tahapan awal penilaian.
“Atas capaian tersebut, KIA memberikan apresiasi tinggi dan berharap Kejati Aceh mampu meraih predikat Informatif tahun ini,” kata M. Nasir.
Visitasi dilakukan tim KIA yang dipimpin Wakil Ketua KIA Sabri. Ia didampingi M. Nasir serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda. Tim juga melibatkan unsur sekretariat dan tenaga ahli Monev dari kalangan pers, Nasir Nurdin.
Kedatangan tim penilai diterima Wakil Kepala Kejati Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., bersama Asisten Intelijen dan jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Aceh.
Dalam presentasinya, Kejati Aceh memaparkan berbagai layanan dan inovasi yang dikembangkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi. Sejumlah layanan tersebut di antaranya informasi melalui berbagai kanal, Halo JPN, serta podcast Ngopi Bajak atau Ngobrol Pintar Bareng Jaksa.
Upaya keterbukaan informasi juga dilakukan melalui program edukasi hukum secara langsung. Kejati Aceh memaparkan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Dayah (JMD), dan Jaksa Menyapa sebagai bagian dari pendekatan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Selain ketersediaan informasi, aspek aksesibilitas turut menjadi perhatian dalam visitasi. Tim PPID Kejati Aceh menunjukkan sejumlah fasilitas pelayanan yang ditujukan untuk kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.
Visitasi tersebut turut diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Aceh. Keterlibatan satuan kerja di daerah menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kejaksaan di Aceh.
KIA menempatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi sebagai salah satu bagian penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Secara kelembagaan, KIA memiliki mandat untuk melakukan Monev guna mengukur kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, Kejati Aceh juga telah menjalin komunikasi dengan KIA terkait penguatan keterbukaan informasi publik. Pada 22 September 2026, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menerima kunjungan Ketua KIA Junaidi di Kantor Kejati Aceh.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait transparansi dan peningkatan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Aceh 2026 hingga kini masih berlangsung. Sejumlah badan publik lainnya di Aceh juga telah memasuki tahapan visitasi pada akhir September, di antaranya Bawaslu Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.
Dengan memasuki tahap visitasi, proses penilaian terhadap Kejati Aceh selanjutnya akan berlanjut ke tahapan evaluasi berikutnya. Hasil akhir dan predikat keterbukaan informasi publik akan diumumkan oleh KIA setelah seluruh rangkaian Monev selesai.
Editor: Dahlan











