Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh bersama sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Teuku Rahmatsyah dipercaya menggantikan Yudi Triadi, S.H., M.H. yang selanjutnya mendapat amanah sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta jajaran pengurus, serta sejumlah pejabat eselon II Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari strategi penguatan manajemen karier pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja institusi.
Menurutnya, setiap jabatan yang dipercayakan kepada seorang pejabat bukan sekadar kedudukan atau kehormatan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.
Ia juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan memperkuat transparansi publik melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan melekat atau waskat di lingkungan kerja. Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara tegas dan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pejabat di daerah juga diminta menjaga keteladanan integritas, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi dan keluarga.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Dengan dilantiknya Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, kepemimpinan baru diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Aceh.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, Teuku Rahmatsyah diharapkan mampu mendorong penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Pergantian pimpinan tersebut juga menjadi momentum bagi Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melanjutkan berbagai program dan capaian yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi dan peningkatan kinerja sesuai kebutuhan masyarakat Aceh.
Editor: Dahlan










