Home / Aceh Barat / Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Aceh Barat Dorong Perusahaan Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

mm Redaksi

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Barat, Ruswaidi, membuka rapat tindak lanjut komitmen perlindungan pekerja rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan di Meulaboh, Selasa (28/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Barat, Ruswaidi, membuka rapat tindak lanjut komitmen perlindungan pekerja rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan di Meulaboh, Selasa (28/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Ruswaidi S.STP., M.Si membuka rapat tindaklanjut komitmen pemerintah daerah dan perusahaan besar menengah di Aceh Barat terhadap perlindungan pekerja rentan.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Eva Sky Hotel pada Selasa (28/7/2026) tersebut merupakan kegiatan yang diinisiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan perusahaan dalam Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan Pasca Banjir, TP PKK Aceh Barat Bantu Anak-Anak Desa Jambak

Ruswaidi mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian penting dari upaya Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, sekaligus memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja termasuk pekerja rentan.

“Perlindungan terhadap para pekerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari aspek pembangunan daerah. Dibalik berbagai langkah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terdapat ribuan pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang setiap hari menghadapi resiko kecelakaan kerja maupun resiko sosial ekonomi lainnya,” kata Ruswaidi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Gelar Open House di Ajuen Lam Hasan

Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Aceh Barat kata Ruswaidi, pada tahun ini telah diterbitkan SE Bupati tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. SE tersebut merupakan pedoman sekaligus ajakan kepada seluruh perangkat daerah, dunia usaha dan pemangku kepentingan agar mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Komitmen tersebut kita perkuat melalui berita acara komitmen pemerintah daerah dengan perusahaan besar menengah terhadap perlindungan pekerja rentan yang telah kita tangani Bersama pada 10 Februari 2026 lalu,” katanya.

Baca Juga :  Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Dia mengajak seluruh perusahaan yang telah menandatangani komitmen agar terus mengimplementasikan kesepakatan tersebut secara konsisten sesuai dengan rencana aksi yang telah disusun.

“Kami juga meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait dan BPJS Ketenagakerjaan agar terus melakukan pendampingan, koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan komitmen ini, sehingga capaian yang telah direncanakan dapat terukur dan akuntabel,” ujar Ruswaidi.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Padang Sikabu

Aceh Barat

Disparpora Aceh Barat Buka Turnamen Futsal Seudati Organizer, Diikuti 38 Klub

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tampung Usulan Pembangunan Gampong untuk Perencanaan 2027

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Pimpin Apel Gabungan DLHK, Aksi Gotong Royong Massal Siap Digelar 13 Februari 2026

Aceh Besar

Aceh Besar Catat Kenaikan Indeks Daya Saing Daerah, BRIN Dorong Pembentukan BRIDA

Aceh Barat

Pawai Tarhib STIK 83 Warnai Meulaboh, Yatim Ikut Bahagia

Daerah

P5J Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Bencana Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Buka Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Simpang Tiga, Pertanian Jadi Andalan Ekonomi