Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh untuk membahas sejumlah persoalan strategis yang menjadi perhatian bersama di Aceh. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Dalam rapat itu, Gubernur Aceh menyampaikan beberapa isu yang membutuhkan penanganan lintas sektor, di antaranya aktivitas pertambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), penguatan pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, penyebaran konten LGBT, status penanganan bencana, serta praktik ilegal logging.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat tersebut menjadi wadah bagi unsur Forkopimda untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Mualem meminta seluruh pihak memberikan pandangan, pendapat, dan pertimbangan agar setiap persoalan dapat diputuskan secara bersama melalui koordinasi Forkopimda,” ujar Nurlis.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, serta unsur Forkopimda lainnya.
Tambang Ilegal Jadi Perhatian Pemerintah Aceh
Dalam pemaparan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun, aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Nasir menyebut sebagian kegiatan tambang ilegal bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari lingkungan.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Aceh mendorong penguatan sosialisasi bahaya penggunaan bahan kimia, penertiban bersama aparat penegak hukum, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pengelolaan tambang rakyat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Diperlukan langkah bersama melalui maklumat Forkopimda Aceh serta pengawasan hingga ke jajaran masing-masing,” kata Nasir.
Karhutla dan Ilegal Logging Perlu Penanganan Serius
Selain tambang ilegal, rapat Forkopimda juga membahas kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh.
Sekda Aceh menyampaikan bahwa kawasan Pesisir Barat Aceh menjadi salah satu wilayah yang terdampak Karhutla dengan luas area terbakar pada lahan gambut mencapai lebih dari 150 hektare.
Pemerintah Aceh sebelumnya telah menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026.
Tidak hanya Karhutla, praktik ilegal logging juga menjadi perhatian Gubernur Aceh. Menurut Mualem, aktivitas perambahan hutan memiliki hubungan erat dengan meningkatnya risiko bencana banjir di Aceh.
“Penebangan pohon di hutan-hutan atau ilegal logging menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir,” kata Mualem.
Karena itu, Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang merusak kawasan hutan.
Penguatan Syariat Islam dan Ketahanan Masyarakat
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh juga membahas penguatan pelaksanaan shalat fardhu berjamaah di tengah masyarakat.
Sekda Aceh menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih perlu diperkuat, terutama di lingkungan masyarakat dan tempat kerja.
Menurut Nasir, penguatan ibadah berjamaah diharapkan dapat meningkatkan nilai keagamaan, kedisiplinan, dan pembentukan karakter masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh Perkuat Pengawasan Ruang Digital
Isu lain yang dibahas dalam rapat adalah perkembangan konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu yang mendapat perhatian masyarakat.
Sekda Aceh menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah pencegahan melalui penguatan ketahanan keluarga, pengawasan ruang publik, serta peningkatan pemantauan terhadap aktivitas di media sosial.
Pemerintah Aceh juga berencana memperkuat regulasi terkait pencegahan pornografi serta membentuk tim terpadu untuk melakukan langkah antisipasi.
Status Bencana Masih Masa Transisi
Terkait kondisi kebencanaan, Forkopimda Aceh menyepakati bahwa penanganan bencana hidrometeorologi masih berada dalam tahap masa transisi dan belum memasuki fase rehabilitasi maupun rekonstruksi.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama seluruh unsur Forkopimda Aceh.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Aceh berharap seluruh unsur pemerintahan dan lembaga terkait dapat memperkuat sinergi dalam menangani berbagai persoalan daerah demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan pembangunan Aceh.
Editor: Dahlan










