Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:46 WIB

Kejagung RI Perpanjang Penugasan Mukhsin sebagai Kabag Hukum Setda Banda Aceh Dua Tahun Lagi

mm Redaksi

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, Mukhsin SH MH, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu (10/6/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, Mukhsin SH MH, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu (10/6/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperoleh kepercayaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui perpanjangan masa penugasan Jaksa Ahli Madya, Mukhsin SH MH, sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh hingga tahun 2028.

Perpanjangan penugasan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-138/C/Cp.2/05/2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Dalam surat itu, Mukhsin diperintahkan untuk melanjutkan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terhitung mulai 16 April 2026 hingga 15 April 2028.

Keputusan tersebut menjadi bentuk kepercayaan Kejaksaan Agung RI terhadap dedikasi dan profesionalisme Mukhsin dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta pelayanan hukum di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Baca Juga :  Kadispora Banda Aceh: Butuh Dukungan Semua Pihak untuk Wujudkan Generasi Berprestasi

Sebelumnya, Mukhsin telah menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh selama kurang lebih lima tahun. Selama masa tugasnya, Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh berperan aktif dalam pendampingan hukum, harmonisasi produk hukum daerah, penyusunan regulasi, hingga penguatan aspek legal berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.

Perpanjangan masa penugasan ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan resmi Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan Agung RI agar Mukhsin tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Banda Aceh Dukung Investor Kesehatan: DPMPTSP dan Dinkes Dialog Langsung Atasi Kendala Usaha 2026

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan Mukhsin akan semakin memperkuat sinergi antara Pemko Banda Aceh dan Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum.

“Keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Perpanjangan penugasan ini menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Illiza.

Baca Juga :  Tujuh Ketua TP PKK Kecamatan Banda Aceh Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Peran Strategis Keluarga

Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki, Mukhsin diharapkan terus menjadi motor penguatan fungsi hukum di lingkungan Pemko Banda Aceh sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perpanjangan penugasan hingga tahun 2028 tersebut juga menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun birokrasi yang taat hukum, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Olahraga Jadi Media Pemersatu dan Pembangunan Karakter Masyarakat Banda Aceh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Targetkan Kinerja Pengawasan 95 Persen dalam Program Kerja 2026

Pemko Banda Aceh

Fadli Zon Hadir di Maulid Raya Banda Aceh, Nikmati Idang Meulapeh

Pemko Banda Aceh

Kebakaran Dayah di Ulee Kareng, Pemko Banda Aceh Segera Salurkan Bantuan

Pemko Banda Aceh

Pra Rakerkomwil I APEKSI 2026 Digelar di Banda Aceh, 24 Kota Bahas Ketangguhan Bencana dan Stabilitas Fiskal

Pemko Banda Aceh

Bersama Relawan, Wali Kota Banda Aceh Dampingi Pemulihan Anak Korban Banjir Bandang di Gayo Lues

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Tutup BSI Fest Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Transaksi QRIS Tercatat

Pemko Banda Aceh

Perkuat Penegakan Qanun, Pemko Banda Aceh Tempatkan Satu Regu Satpol PP dan WH di Tiap Kecamatan