Home / Pemko Banda Aceh

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:07 WIB

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan informasi terkait pencairan gaji ke-13 ASN Pemko Banda Aceh yang mulai disalurkan pada minggu pertama Juni 2026 guna mendukung kebutuhan pendidikan keluarga dan meningkatkan daya beli aparatur, Selasa (2/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan informasi terkait pencairan gaji ke-13 ASN Pemko Banda Aceh yang mulai disalurkan pada minggu pertama Juni 2026 guna mendukung kebutuhan pendidikan keluarga dan meningkatkan daya beli aparatur, Selasa (2/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal memastikan Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko pada minggu pertama Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus dukungan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Peukan Moto Aceh 2026 Resmi Dibuka, Sekdako Jalaluddin Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, serta diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Banda Aceh, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp25 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah, 1.150 Paket Sembako Disubsidi

Illiza mengatakan, kebijakan tersebut juga diharapkan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah di pertengahan tahun.

“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi PPPK dengan penyesuaian administrasi dan masa kerja sebagaimana diatur pemerintah pusat.

Baca Juga :  Istimewa di HUT ke-821, Illiza Sa’aduddin Djamal Serahkan KTP-el Perdana untuk Pelajar 17 Tahun

Pemko Banda Aceh, lanjut Illiza, akan terus berupaya menjaga hak-hak aparatur secara tepat waktu sebagai bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berpihak pada pelayanan publik.

“ASN adalah motor penggerak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kesejahteraan aparatur juga menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Subsidi Sembako Rp80 Ribu per Paket

Pemko Banda Aceh

Illiza Serahkan Bingkisan Lebaran untuk 636 Petugas Kebersihan Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Aktivitas Olahraga Secara Rutin juga Dapat Membantu Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang di 9 Kecamatan, Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Pemko Banda Aceh

Ribuan Warga Ramaikan Maulid Raya dan Festival Gayain Banda Aceh

Daerah

Illiza Tinjau Tiga Desa Terparah di Peusangan, Bantu Bersihkan Masjid dan Salurkan Logistik

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Targetkan Kinerja Pengawasan 95 Persen dalam Program Kerja 2026

Pemko Banda Aceh

Illiza Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Traffic Light Simpang Oman Kini Lebih Efektif