Home / TNI-Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Polda Aceh Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Waspadai Penyusup saat kegiatan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

mm Tiara Ayu Juneva

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar tetap menjaga situasi tetap aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan menyusup dalam Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang berupaya memancing situasi menjadi tidak kondusif.

Joko mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun pemantauan di lapangan, adanya indikasi kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke dalam massa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan tujuan memancing tindakan anarkis yang mengakibatkan pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum dan lainnya.

“Kami mengajak adik-adik mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum untuk menciptakan gangguan kamtibmas. Jangan mudah terpengaruh provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Joko.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pintu Rime Gayo Ajak Warga Blang Rakal Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Ia menjelaskan, pengalaman pada pelaksanaan Kegiatan pendapat di muka umum yang berlangsung pada hari Senin di Kantor Gubernur Aceh, menunjukkan adanya sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan mencoba memancing emosi peserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun personil Polri yang sedang memberikan pelayanan kepada Mahasiswa dan masyarakat di lokasi kegiatan berlangsung.

Menurutnya, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu, seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda-tanda .khusus lainnya untuk menghindari pengenalan.

“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antar peserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, gunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas agar mudah dikenali dan tidak membuka ruang bagi penyusup untuk memanfaatkan situasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapendam IM Silaturahmi Bersama Insan Pers, Dorong Sinergi Informasi dan Kesempatan Bagi Anak Muda Aceh

Polda Aceh juga mengingatkan adik-adik mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya, apabila melihat atau menemukan kelompok-kelompok yang memiliki tanda atau ciri-ciri sebagaimana disebutkan tersebut, agar segera melaporkannya kepada personel Polri yang bertugas di lapangan sehingga dapat dilakukan langkah antisipasi secara cepat dan tepat.

Selain itu, Polda Aceh juga mengimbau koordinator lapangan dan penanggung jawab Kegiatan untuk lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang ikut bergabung dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Joko menegaskan, Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan selama kegiatan berlangsung. Namun, terhadap setiap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun pelanggaran hukum lainnya, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan pendataan terhadap setiap individu yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.

Baca Juga :  TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan Jelang HUT ke-80 RI di Aceh Barat

Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi catatan dalam proses administrasi, termasuk pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara, namun apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Kabid Humas mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah agar tetap kondusif, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Polda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap aman dan damai. Mari sampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan bertanggung jawab demi terciptanya Aceh yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

TNI-Polri

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Aceh Besar

Letkol Inf Jahrul Fahmi Resmi Jabat Komandan Yonif 117/Ksatria Yudha

TNI-Polri

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Ucapkan Selamat Puasa Ramadhan 1447 H, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

TNI-Polri

Satgas Yonif 112/DJ Kawal Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Puncak Jaya

TNI-Polri

Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025, Angkat Tema Polri untuk Masyarakat Menuju Indonesia Maju

Daerah

AKBP Muhamad Taufiq Luncurkan Layanan WhatsApp untuk Aduan Masyarakat

Aceh Besar

Polsek Darul Imarah Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Aceh Besar

TNI-Polri

Dandim 0115 Simeulue dan Ketua Persit KCK Cabang XXXV Kunjungi Sekolah Luar Biasa