Home / Pendidikan

Selasa, 7 April 2026 - 23:02 WIB

Kemendikdasmen Jaring Guru Belum Berserdik, Akses PPG Guru Tertentu Dibuka Lebih Luas

mm Rahmat Ramadhan

Ket foto : Suasana proses belajar mengajar disalah satu Sekolah Dasar.(Dok:Ist)

Ket foto : Suasana proses belajar mengajar disalah satu Sekolah Dasar.(Dok:Ist)

JAKARTA — Di tengah tuntutan mutu pembelajaran dan kesejahteraan pendidik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggencarkan penjaringan data guru yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Pendataan ini menjadi pintu masuk agar mereka bisa segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu—jalur yang mengarah pada pengakuan profesional sekaligus hak tunjangan.

Siapa yang melakukan? Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Apa yang dilakukan? Mengidentifikasi guru aktif mengajar yang belum berserdik dan belum tercatat sebagai peserta/pendaftar PPG Guru Tertentu. Di mana cakupannya? Secara nasional, mencakup sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir Bandang, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh Kirim Bantuan ke Pidie Jaya

Langkah ini dilakukan setelah Ditjen GTK menuntaskan verifikasi menyeluruh terhadap data guru aktif mengajar. Verifikasi tersebut menyisir data pada seluruh satuan pendidikan dalam Dapodik, sehingga kementerian dapat memetakan kelompok guru yang seharusnya menjadi sasaran program, tetapi belum masuk proses pendaftaran.

Mengapa penjaringan ini penting? Karena PPG dan Serdik bukan sekadar administrasi. Bagi guru, Serdik menjadi prasyarat pengakuan sebagai pendidik profesional dan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan, termasuk akses pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Mirwan Resmikan Sekolah Rakyat di Aceh Selatan, Wujudkan Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

Lalu, kriteria guru yang menjadi sasaran pendataan ini apa? Mengacu informasi pada laman resmi PPG Kemendikdasmen, Jumat, 3 April 2026, kriteria utamanya ialah guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024.

“Guru tertentu dalam sasaran penjaringan data ini adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dan berstatus aktif mengajar sampai 2023/2024,” demikian keterangan yang tercantum di laman tersebut.

Baca Juga :  Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Yudisium 327 Lulusan, Beri Penghargaan Mahasiswa Berprestasi

Bagaimana cara guru mengecek statusnya? Kemendikdasmen menyebut guru dapat memeriksa data melalui tautan yang disediakan: https://s.id/antriangurubelumserdik. Jika nama guru tercantum dalam hasil penjaringan, tahap berikutnya adalah menunggu tindak lanjut sistem: ke depan, notifikasi khusus akan muncul pada akun InfoGTK masing-masing guru sebagai penanda proses lanjutan yang perlu dipenuhi.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Kemhan RI Perluas Akses Pendidikan Pertahanan Lewat Beasiswa Unhan dan Politeknik Ben Mboi di Perbatasan

Pemerintah Aceh

Pemerintah Pusat Revitalisasi SMK dan SLB Terdampak Bencana di Aceh

Pendidikan

Siswa Aceh Ukir Prestasi di OSN 2025 Tingkat Nasional

Pendidikan

Menag Resmikan Pembangunan Kampus Peradaban Qur’ani Internasional PTIQ Jakarta

Pendidikan

Helmi Nasaruddin Umar Dikukuhkan Sebagai Bunda Santri, Ajak Wujudkan Pesantren Ramah Santri

Pendidikan

Raim Laode Ajak Santri Pesantren As’adiyah Wajo Tekun Belajar

Aceh Besar

KKN Unaya 2026 di Darul Imarah, Mahasiswa Awali Pengabdian dengan Santunan Anak Yatim

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Lepas 15 Siswa Terbaik ke Program IKON untuk Penguatan Karakter dan Kepemimpinan