Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:56 WIB

PPID Gampong Jadi Fokus Diskominfotik dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Dana Desa

mm Redaksi

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memaparkan materi pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum terkait pengelolaan dana desa. Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh berlangsung di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Gerakan Penghijauan Dayah di Banda Aceh, Afdhal: Menanam adalah Ibadah dan Sedekah

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh keuchik dan aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh yang diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST, menjelaskan peran PPID gampong dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Tanpa Kembang Api dan Petasan, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Berlangsung Kondusif

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta masih banyak dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Ia menambahkan, PPID berperan dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga :  Diskominfotik Ramaikan Maulid Raya Banda Aceh dengan Festival

Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong menggunakan sub domain desa.id sesuai Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Perkuat Ketertiban Kota, 218 Praja Muda PPPK Satpol PP-WH Banda Aceh Dikukuhkan

Pemko Banda Aceh

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka di Banda Aceh, 150 Brand UMKM Ramaikan PRR hingga 13 Maret

Pemko Banda Aceh

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka, 150 UMKM Ramaikan Eks Pasar Aceh Shopping Center

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Program Belanja Lebaran untuk Anak Yatim, Rp500 Ribu per Anak

Pemko Banda Aceh

LLDIKTI Award 2025: Banda Aceh Fokus Bangun SDM Berkualitas dan Kota Parfum Dunia

Pemko Banda Aceh

Zubir Kunjungi KIA, Bahas Penguatan PPID hingga Transparansi Informasi Publik

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Jeulingke

Daerah

Pawai Tarhib Ramadan Banda Aceh 2026: Kolaborasi Masyarakat dan Forkopimda Sambut Bulan Suci