Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:56 WIB

PPID Gampong Jadi Fokus Diskominfotik dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Dana Desa

mm Tiara Ayu Juneva

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memaparkan materi pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum terkait pengelolaan dana desa. Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh berlangsung di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Gerakan Penghijauan Dayah di Banda Aceh, Afdhal: Menanam adalah Ibadah dan Sedekah

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh keuchik dan aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh yang diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST, menjelaskan peran PPID gampong dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Tanpa Kembang Api dan Petasan, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Berlangsung Kondusif

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta masih banyak dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Ia menambahkan, PPID berperan dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga :  Diskominfotik Ramaikan Maulid Raya Banda Aceh dengan Festival

Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong menggunakan sub domain desa.id sesuai Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Wali Kota Illiza: Wujud Kepedulian terhadap Stabilitas Harga

Pemko Banda Aceh

Awasi Penginapan di Kuta Alam, Satpol PP WH Tegaskan Larangan Pelanggaran Syariat Islam

Parlementarial

Pimpinan DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Keuchik, Dorong Gampong Lebih Inovatif dan Mandiri

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Raih Peringkat Pertama Monev Keterbukaan Informasi Aceh 2025 dengan Nilai 99,0

Pemko Banda Aceh

11 Gampong di Kuta Alam Rampungkan Evaluasi RAPBG-P 2025

Pemko Banda Aceh

Lewati Medan Berat, Illiza Antar Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Bencana di Gayo Lues

Pemko Banda Aceh

Illiza Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Traffic Light Simpang Oman Kini Lebih Efektif

Pemko Banda Aceh

Perkuat Penegakan Qanun, Pemko Banda Aceh Tempatkan Satu Regu Satpol PP dan WH di Tiap Kecamatan