Home / Daerah / Pemerintah Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:24 WIB

Pemerintah Aceh Potong Anggaran SKPA untuk Percepatan Penanganan Banjir Hidrometeorologi

mm Redaksi

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerbitkan surat pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memperkuat pendanaan penanganan bencana banjir hidrometeorologi yang melanda sejumlah kabupaten/kota. Kebijakan ini disampaikan oleh Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, Kamis (4/12/2025).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekda Aceh, M. Nasir, dan telah disampaikan kepada seluruh Kepala SKPA. Melalui Surat Nomor 300.2/18717, Pemerintah Aceh menegaskan perlunya penyesuaian alokasi anggaran agar pendanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, dan kebutuhan logistik dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Kembali dari tunaikan Ibadah Haji, Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM disambut PJU Kodam beserta Istri
SKPA Wajib Potong Belanja Tidak Prioritas

Murthalamuddin menjelaskan bahwa surat tersebut mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik inti.

Besaran pemotongan diambil dari pagu belanja operasional dan belanja nonprioritas masing-masing SKPA. Setiap SKPA diminta menyampaikan rincian pemotongan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) paling lambat 5 Desember 2025 untuk proses penyesuaian dalam dokumen anggaran.

Baca Juga :  Sekda Aceh Pimpin Rapat Virtual, Bahas Penetapan 1.630 Sumur Minyak Masyarakat
Dialihkan ke Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Darurat

Dijelaskan bahwa seluruh dana hasil pemotongan akan diarahkan untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT)serta kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polres Kawal Aksi Honorer, Situasi Kota Tetap Kondusif

Surat tersebut juga menegaskan bahwa rasionalisasi harus dilakukan secara efektif tanpa mengganggu program-program strategis dan tetap menjaga kelancaran kinerja pelaksanaan masing-masing SKPA.

“Kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Murthalamuddin.

Pemerintah Aceh berharap kebijakan pemotongan anggaran ini dapat mempercepat respons bencana dan memastikan seluruh kebutuhan lapangan dapat terpenuhi selama masa tanggap darurat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemulihan Banjir dan Longsor Aceh, Sekda Apresiasi Human Initiative dan Perkuat Kolaborasi Kesehatan

Daerah

Taqwaddin; Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Parlementarial

H. Heri Julius: Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan USK Harus Dijaga demi Masa Depan Kesehatan Rakyat Aceh

Daerah

Urus KTP-el WNA di Banda Aceh, Disdukcapil Pastikan Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Daerah

Pulang Kampung ke Aceh Tengah, Illiza Bawa Bantuan dan Gagasan Hilirisasi Kopi hingga Nilam

Daerah

Pangdam IM Kunjungi Yonif TP 856 Satria Bumi Sakti

Daerah

Sadisnya Pria Aceh Bacok Sepupu hingga Paman, 5 Orang Tewas

Daerah

Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi