Home / Daerah / Pemerintah Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:24 WIB

Pemerintah Aceh Potong Anggaran SKPA untuk Percepatan Penanganan Banjir Hidrometeorologi

mm Tiara Ayu Juneva

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerbitkan surat pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memperkuat pendanaan penanganan bencana banjir hidrometeorologi yang melanda sejumlah kabupaten/kota. Kebijakan ini disampaikan oleh Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, Kamis (4/12/2025).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekda Aceh, M. Nasir, dan telah disampaikan kepada seluruh Kepala SKPA. Melalui Surat Nomor 300.2/18717, Pemerintah Aceh menegaskan perlunya penyesuaian alokasi anggaran agar pendanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, dan kebutuhan logistik dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Kembali dari tunaikan Ibadah Haji, Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM disambut PJU Kodam beserta Istri
SKPA Wajib Potong Belanja Tidak Prioritas

Murthalamuddin menjelaskan bahwa surat tersebut mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik inti.

Besaran pemotongan diambil dari pagu belanja operasional dan belanja nonprioritas masing-masing SKPA. Setiap SKPA diminta menyampaikan rincian pemotongan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) paling lambat 5 Desember 2025 untuk proses penyesuaian dalam dokumen anggaran.

Baca Juga :  Sekda Aceh Pimpin Rapat Virtual, Bahas Penetapan 1.630 Sumur Minyak Masyarakat
Dialihkan ke Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Darurat

Dijelaskan bahwa seluruh dana hasil pemotongan akan diarahkan untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT)serta kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polres Kawal Aksi Honorer, Situasi Kota Tetap Kondusif

Surat tersebut juga menegaskan bahwa rasionalisasi harus dilakukan secara efektif tanpa mengganggu program-program strategis dan tetap menjaga kelancaran kinerja pelaksanaan masing-masing SKPA.

“Kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Murthalamuddin.

Pemerintah Aceh berharap kebijakan pemotongan anggaran ini dapat mempercepat respons bencana dan memastikan seluruh kebutuhan lapangan dapat terpenuhi selama masa tanggap darurat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Lantik DEA, Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja

Pemerintah

Perkuat Kerja Sama Pendidikan, Konsulat Singapura dan Ngee Ann Polytechnic Kunjungi Disdik Aceh

Daerah

Polres Aceh Tengah Gelar Operasi Patuh, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Daerah

Musim Hujan, Polantas Gencar Ingatkan Keselamatan Berkendara

Daerah

Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Aceh Tamiang Ajak Masyarakat Hindari Anarkisme

Daerah

Kepada Kepala BPH, Wagub Aceh Minta Aceh Dijadikan Pusat Embarkasi Hajii Indonesia

Daerah

Harga BBM Eceran Melonjak, IPNU Aceh Minta Hiswana Migas Bertindak Tanpa Kompromi

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni