Home / Pendidikan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:00 WIB

5.973 Guru Katolik Ikuti PPG 2025, Lulus Langsung Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan

mm Redaksi

Dirjen Bimas Katolik Suparman. dok. Kemenag RI

Dirjen Bimas Katolik Suparman. dok. Kemenag RI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kementerian Agama mencatat sebanyak 5.973 guru pada Lembaga Pendidikan Agama Katolik terdaftar dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025. Peserta terdiri dari guru mata pelajaran umum serta guru Pendidikan Agama dan Keagamaan di Sekolah Menengah Agama Katolik.

Program PPG tahun ini digelar dalam tiga angkatan. Angkatan pertama diikuti 1.239 guru Pendidikan Agama Katolik. Angkatan kedua melibatkan 42 guru Pendidikan Agama Katolik dan 423 guru mata pelajaran umum. Sedangkan angkatan ketiga menjadi yang terbesar dengan 4.269 guru.

Baca Juga :  Helmi Nasaruddin Umar Dikukuhkan Sebagai Bunda Santri, Ajak Wujudkan Pesantren Ramah Santri

Pelaksanaan PPG bagi guru binaan Ditjen Bimas Katolik ini melibatkan lima LPTK, yaitu Universitas Sanata Dharma, Universitas Nusa Cendana, Universitas Pendidikan Indonesia, Sekolah Tinggi Pastoral Kateketik Santo Fransiskus Asisi Semarang, serta Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke.

Baca Juga :  Sekolah di Aceh Besar Dilarang Lakukan Study Tour dan Wisuda, Hingga Perpisahan

“Jika seluruh peserta lulus PPG, mereka akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026. Hal ini dinilai sebagai langkah nyata Pemerintah meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujar Dirjen Bimas Katolik Suparman di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Suparman menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sertifikasi guru secara menyeluruh tahun ini. “Kemenag dalam kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo,” sambungnya.

Baca Juga :  Wagub Aceh Pimpin Apel Tahunan di Pesantren Oemar Diyan, Tegaskan Peran Dayah sebagai Benteng Moral

Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG di tahun berikutnya. Besaran TPG bagi guru ASN (PNS dan PPPK) setara dengan satu kali gaji bulanan, sementara guru Non-ASN menerima Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Junaidi di Apel Rutin Disdik Aceh: Energi Baru untuk Wujudkan “Aceh Meusyuhu

Daerah

Peringatan Isra Mikraj 1446 H Dirangkai Pisah Sambut Plt Kepala SMAN 13 Banda Aceh

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Tingkatkan Akreditasi Disdik Dayah, Audiensi dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Daerah

Realisasikan Program Hibah BIMA Kemendiktisaintek, Dosen UNADA Dampingi PKK Gampong Krueng Dhou Produksi Herbal Bernilai Ekonomis

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pendidikan

Bupati Mirwan Resmikan Sekolah Rakyat di Aceh Selatan, Wujudkan Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

Pemko Banda Aceh

Dorong Generasi Sehat, Illiza Tekankan Pentingnya Keamanan Pangan di Sekolah

Pemerintah Aceh

Hasil LTAPT 2026 Diumumkan, BPSDM Aceh Terapkan Prinsip ‘Integrity Over Quota’