Home / Pendidikan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:00 WIB

5.973 Guru Katolik Ikuti PPG 2025, Lulus Langsung Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan

mm Redaksi

Dirjen Bimas Katolik Suparman. dok. Kemenag RI

Dirjen Bimas Katolik Suparman. dok. Kemenag RI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kementerian Agama mencatat sebanyak 5.973 guru pada Lembaga Pendidikan Agama Katolik terdaftar dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025. Peserta terdiri dari guru mata pelajaran umum serta guru Pendidikan Agama dan Keagamaan di Sekolah Menengah Agama Katolik.

Program PPG tahun ini digelar dalam tiga angkatan. Angkatan pertama diikuti 1.239 guru Pendidikan Agama Katolik. Angkatan kedua melibatkan 42 guru Pendidikan Agama Katolik dan 423 guru mata pelajaran umum. Sedangkan angkatan ketiga menjadi yang terbesar dengan 4.269 guru.

Baca Juga :  Keuchik Beurawe Bantu Meringankan Beban Keluarga Kurang Mampu Lewat Bantuan Perlengkapan Sekolah

Pelaksanaan PPG bagi guru binaan Ditjen Bimas Katolik ini melibatkan lima LPTK, yaitu Universitas Sanata Dharma, Universitas Nusa Cendana, Universitas Pendidikan Indonesia, Sekolah Tinggi Pastoral Kateketik Santo Fransiskus Asisi Semarang, serta Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke.

Baca Juga :  618 CPNS Pemerintah Aceh Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan

“Jika seluruh peserta lulus PPG, mereka akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026. Hal ini dinilai sebagai langkah nyata Pemerintah meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujar Dirjen Bimas Katolik Suparman di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Suparman menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sertifikasi guru secara menyeluruh tahun ini. “Kemenag dalam kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo,” sambungnya.

Baca Juga :  Menpora Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di SMKN 26 Jakarta Timur

Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG di tahun berikutnya. Besaran TPG bagi guru ASN (PNS dan PPPK) setara dengan satu kali gaji bulanan, sementara guru Non-ASN menerima Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pendidikan

MAN 2 Rembang Raih Rekor MURI, Kukuhkan 512 Anggota Pramuka Garuda

Pendidikan

50 Mahasiswa PTIQ Jakarta Laksanakan KKM Internasional di Malaysia

Pendidikan

Hafiz Asal Rokan Hulu Raih Juara II MHQ Internasional 2025 di Arab Saudi
Guru

Pendidikan

Guru CPNS Baida Rani Mengabdi di Pelosok Humbang Hasundutan

Pendidikan

Dua Siswa MTsN Tebing Tinggi Raih Emas dan Perak di Kejuaraan Silat Internasional 2025

News

Kepentingan Politik Rugikan Anak-Anak: Jambore Pramuka Banda Aceh Dibatalkan Sepihak oleh Wali Kota

Pendidikan

Beasiswa Indonesia Bangkit Sasar Perguruan Tinggi Dunia, Ini Rinciannya

Pendidikan

Menpora Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di SMKN 26 Jakarta Timur