Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe bersama Tim Jatanras Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., menyampaikan keterangan resmi kepada awak media di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan pihaknya telah menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. AG diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Kapolres Lhokseumawe.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika dua pria mendatanginya. Tak lama kemudian, sebuah mobil hitam berhenti di lokasi. Warga sekitar mendengar dua kali suara letusan senjata api, dan korban ditemukan tewas di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil Avanza putih yang digunakan pelaku.
Selain AG, polisi masih memburu empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang diduga berperan sebagai pihak penyuruh dan pendana aksi pembunuhan.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang belum tentu benar,” tutup AKBP Ahzan.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB












