Home / Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Lima Nelayan Aceh Timur Akhirnya Dipulangkan dari Thailand

mm Syaiful AB

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Sebanyak lima nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand akhirnya akan dipulangkan ke tanah air. Mereka adalah anak buah kapal (ABK) KM New Raver yang telah menyelesaikan proses hukum di Negeri Gajah Putih.

Pemulangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 14.00 waktu setempat dari Bandara Phuket, Thailand, menuju Bandara Kualanamu, Medan. Dari Medan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur langsung menjemput dan mengantar para nelayan ke rumah masing-masing.

Baca Juga :  Anggota DPRA Dukung Seksi 1 Tol Sibanceh Dibuka Khusus untuk Jamaah Haji

Kelima nelayan tersebut adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Muklis, dan Maiyeddin. Mereka berasal dari Desa Seuneubok Baroh, Darul Aman; Gampong Jawa, Idi Rayeuk; serta Buket Rumiya, Idi Tunong.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I, menyambut baik kepulangan warganya. “Alhamdulillah, lima nelayan kita yang sempat menjalani proses hukum di Thailand kini bisa kembali ke kampung halaman. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka kembali dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga,” ujarnya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

Bupati berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi para nelayan. “Kami berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar para nelayan selalu mematuhi aturan, terutama terkait batas wilayah penangkapan ikan,” tegasnya, yang didampingi Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Syarifuddin, SP, M.Si.

Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan. “Kepulangan lima nelayan ini berkat kerja sama lintas pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun Pemkab Aceh Timur. Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih paham aturan pelayaran internasional, sehingga tidak lagi terulang kasus serupa,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Asahan Tegaskan Peran ASN sebagai Akselerator Pelayanan Publik

Menurut Al-Farlaky, masih ada 13 nelayan Aceh Timur lainnya yang menjalani sisa masa hukuman di Thailand, dengan estimasi sekitar tujuh bulan lagi. Mereka diperkirakan selesai proses hukum sekitar Desember 2025.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh Timur terus berupaya melakukan pendampingan bekerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan mereka,” pungkas Al-Farlaky.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Pidie Jaya Kunjungi Pertamina Aceh Terkait Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Daerah

KPK Geledah Rumah Pejabat PUPR Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Aceh Besar

Waspada! Nama Bupati Aceh Besar Dicatut untuk Modus Penipuan di Medsos

Daerah

Kodam IM Selesaikan Pembangunan 62 SDD, Pangdam: Solusi Nyata untuk Pascapanen Petani Aceh

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Wali Kota Sabang

Daerah

Ketua Forikan Aceh Serahkan 8,1 Ton Ikan Segar untuk Masyarakat Aceh Tengah

Daerah

Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling untuk Masyarakat

Daerah

Pelayaran Perdana KMP Jatra II Resmi Layani Rute Gunungsitoli-Sibolga